Alasan RA tega menghabisi nyawa FS, lantaran korban yang mengaku hamil mengancam akan mengadukan hubungan keduanya kepada keluarga tersangka.
"Katanya sih diancam. Mau dilaporkan ke keluarga tersangka, karena setelah berhubungan badan beberapa kali korban ini hamil. tapi untuk mengetahui korban ini hamil, kita masih perlu menunggu bukti visumnya," kuncinya.
Rido pun turut membenarkan bahwa korban dan pelaku sama-sama memilki pasangan. Kendati demikian dirinya enggan menyebutkan kalau keduanya ini berselingkuh.
"Saya tidak ada menyebut mereka selingkuh ya. Terkait mereka ini pasangan selingkuh apa bukan, yang pastinya mereka ini sama-sama masih memiliki pasangan. Kami masih mendalami lagi keterangan tersangka," terangnya.
Atas perbuatanya, tersangka dikenakan pasal berlapis yakni (Pasal) 340 (KUHP), (Pasal) 338 (KUHP), ancaman hukuman semur hidup atau mati.
"Kita kenakan pasal berlapis, karena ini merupakan pembunuhan berencana, ancaman seumur hidup atau mati," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)