DIKSI.CO, SAMARINDA - Teka-teki penemuan mayat perempuan muda di Kabupaten Berau perlahan mulai terungkap. Bermula dari tertangkapnya seorang pria berinisial RA di Palangkaraya, Kalimantan Tengah pada beberapa waktu lalu.
RA diketahui merupakan pelaku pembunuhan dari mayat perempuan muda berinisial FS (25). Usai diamankan di Kalteng. RA pada Rabu (28/10/2020) pagi tadi telah menginjakan kakinya kembali ke Kabupaten Berau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Setibanya tadi pagi, kami langsung melakukan pemeriksaan lanjutan kepada pelaku," ungkap Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rido Doly dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya Rabu (28/10/2020) sore tadi.
Lanjut Rido, dari hasil pemeriksaan sementara, RA mengaku telah berniat untuk menghabisi teman perempuannya itu. Mayat FS sengaja dia buang ke dalam kandang buaya agar menjadi santapan reptil besar berdarah dingin itu. Tujuannya agar tak ada bukti usai kejadian.
Kepada awak media, Rido mengungkap saat kejadian pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara menjerat lehernya menggunakan seutas tali nilon.
Dari tangan RA, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti handpone milik korban dan kendaran pelaku yang di gunakan saat menghabisi FS.
"Pelaku sudah mengakui semua perbuatannya, dan mengaku telah menyesali tindakanya itu," terangnya.
Alasan RA tega menghabisi nyawa FS, lantaran korban yang mengaku hamil mengancam akan mengadukan hubungan keduanya kepada keluarga tersangka.
"Katanya sih diancam. Mau dilaporkan ke keluarga tersangka, karena setelah berhubungan badan beberapa kali korban ini hamil. tapi untuk mengetahui korban ini hamil, kita masih perlu menunggu bukti visumnya," kuncinya.
Rido pun turut membenarkan bahwa korban dan pelaku sama-sama memilki pasangan. Kendati demikian dirinya enggan menyebutkan kalau keduanya ini berselingkuh.
"Saya tidak ada menyebut mereka selingkuh ya. Terkait mereka ini pasangan selingkuh apa bukan, yang pastinya mereka ini sama-sama masih memiliki pasangan. Kami masih mendalami lagi keterangan tersangka," terangnya.
Atas perbuatanya, tersangka dikenakan pasal berlapis yakni (Pasal) 340 (KUHP), (Pasal) 338 (KUHP), ancaman hukuman semur hidup atau mati.
"Kita kenakan pasal berlapis, karena ini merupakan pembunuhan berencana, ancaman seumur hidup atau mati," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)