Sementara itu, untuk jabatan Sekprov Kaltim, diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) sebagai Pembina Utama, mendapat gaji sebesar Rp 5,62 juta. Namun untuk kasus Sabani, yang merupakan Plt Sekprov, gaji dilihat dari golongannya di Pemprov Kaltim.
M. Sabani, merupakan Pembina Utama Madya (Golongan IV/d). Untuk golongan ini mendapat gaji Rp 5,39 juta, dengan tunjangan jabatan sebesar Rp 2,5 juta.
Bila hitungan THR berasal dari gaji pokok dan tunjangan jabatan, maka Isran Noor, Gubernur Kaltim mendapat THR sebesar Rp 8,4 juta. Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kaltim mendapat THR sebesar Rp 6,5 juta.
Sesuai aturan, Sabani Pkt Sekprov Kaltim menerima THR yang lebih tinggi dari wakil gubernur, yakni sebesar Rp 7,89 juta.
Kenapa begitu, sebab untuk pendapatan lain-lain, gubernur dan wakil gubernur, ditambahkan kembali tunjangan operasional berdasarkan PAD. Hal ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000. (tim redaksi Diksi)