Dikonfirmasi terkait berapa sebenarnya THR yang diterima oleh pejabat Pemprov Kaltim (gubernur, wagub, dan sekprov), Sabani menyampaikan masih menunggu detail dari surat resmi Menteri Keuangan.
Namun, bila berkaca dari pembayaran THR tahun lalu, diambil dari gaji pokok dan tunjangan jabatan di struktural.
"Gaji pokok saja. Ada tunjangan struktural, nilainya beda-beda. Saya terima Rp 2,5 juta. Itu tunjangan struktural," paparnya.
Gaji pokok dan tunjangan jabatan gubernur, wagub, dan sekprov telah diatur dalam peraturan pemerintah.
Untuk nilai gaji dan tunjangan jabatan, Gubernur Kaltim dan Wakil Gubernur Kaltim, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2020, dan Keppres No 68 Tahun 2001.
Kepala daerah tingkat provinsi, mendapat gaji sebesar Rp 3 juta, dan tunjangan jabatan Rp 5,4 juta.
Wakil kepala daerah tingkat provinsi, mendapat gaji sebesar Rp 2,4 juta, dan tunjangan jabatan Rp 4,3 juta.