"Yang jelas yang kita siapkan saat ini adalah saksi. Kita punya saksi ahli yang mungkin bisa menjelaskan terkait bahasa kalimat dasar hukum mutatis mutandis itu," katanya.
Lebih lanjut, meski KPU Kota Samarinda telah mengirim surat balasan yang menyatakan bahwa KPU Kota Samarinda sudah menerapkan pasal 39, pihak penggugat menilai pasal tersebut tidak tepat digunakan sesuai runutan yang seharusnya berlaku.
"Seharusnya runutan itu mendatangi dulu kalau tidak ketemu baru dia coba menghubungi LO atau Bapaslon untuk mengumpulkan masa. Kalau tidak bisa dalam keadaan Covid-19 bisa dalam keadaan online," terangnya.
Disinggung terkait aturan PKPU Telah disepakati bersama Bapaslon, Ines mengakui bahwa kliennya tidak fokus mengkaji aturan yang telah ditetapkan.
"Memang itu kewenangan pusat cuma kalau bicara kesepakatan itu memang pasangan "Samarinda Berani" kemarin tidak terlalu fokus mengkaji aturan yang ada. Mereka lebih fokus bagaiamana mengumpulkan dukungan sehingga dalam perjalanan baru kita ketahui aturan perbaikan itu," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)