Sabtu, 23 November 2024

Parawansa-Markus Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada Ke Bawaslu, Kuasa Hukum: Kami Duga Ada Pelanggaran PKPU

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Selasa, 25 Agustus 2020 12:25

Hilarius Onesinus Mjong (baju batuk) selaku kuasa hukum Parawansa-Markus saat diwawancara awak media, Selasa (25/8/2020)/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Bakal pasangan calon perseorangan jalur independen Parawansa-Markus yang sempat menyatakan mundur dari tahapan Pilkada Kota Samarinda pada, Selasa (25/8/2020) melalui kuasa hukumnya melayangkan surat gugatan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda.

Hilarius Onesinus Mjong selaku kuasa hukum Parawansa-Markus mengatakan, gugatan ini mengacu pada dugaan pelanggaran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.

Pada PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tersebut dalam proses verifikasi faktual yang diatur dalam pasal 30-40 berlaku secara mutatis mutandis.

"Dalam artian bahwa dia dapat berubah disuatu situasi dan kondisi. Sehingga proses verfak perubahan tidak sesuai dengan verfak di awal. Jadi menurut kita sangat ganjil lah 2 peraturan di situasi yang sama namun penerapannya di lapangan berbeda," ujarnya kepada awak media, Selasa (25/8/2020).

Langkah selanjutnya yang akan ditempuh, lanjut Ones sapaanya adalah menunggu kelengkapan proses administrasi yang akan dilakukan Bawaslu Kota Samarinda dan melengkapi saksi-saksi yang dibutuhkan.

"Yang jelas yang kita siapkan saat ini adalah saksi. Kita punya saksi ahli yang mungkin bisa menjelaskan terkait bahasa kalimat dasar hukum mutatis mutandis itu," katanya.

Lebih lanjut, meski KPU Kota Samarinda telah mengirim surat balasan yang menyatakan bahwa KPU Kota Samarinda sudah menerapkan pasal 39, pihak penggugat menilai pasal tersebut tidak tepat digunakan sesuai runutan yang seharusnya berlaku.

"Seharusnya runutan itu mendatangi dulu kalau tidak ketemu baru dia coba menghubungi LO atau Bapaslon untuk mengumpulkan masa. Kalau tidak bisa dalam keadaan Covid-19 bisa dalam keadaan online," terangnya.

Disinggung terkait aturan PKPU Telah disepakati bersama Bapaslon, Ines mengakui bahwa kliennya tidak fokus mengkaji aturan yang telah ditetapkan.

"Memang itu kewenangan pusat cuma kalau bicara kesepakatan itu memang pasangan "Samarinda Berani" kemarin tidak terlalu fokus mengkaji aturan yang ada. Mereka lebih fokus bagaiamana mengumpulkan dukungan sehingga dalam perjalanan baru kita ketahui aturan perbaikan itu," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews