DIKSI.CO, SAMARINDA - Bakal pasangan calon perseorangan jalur independen Parawansa-Markus yang sempat menyatakan mundur dari tahapan Pilkada Kota Samarinda pada, Selasa (25/8/2020) melalui kuasa hukumnya melayangkan surat gugatan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda.
Hilarius Onesinus Mjong selaku kuasa hukum Parawansa-Markus mengatakan, gugatan ini mengacu pada dugaan pelanggaran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.
Pada PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tersebut dalam proses verifikasi faktual yang diatur dalam pasal 30-40 berlaku secara mutatis mutandis.
"Dalam artian bahwa dia dapat berubah disuatu situasi dan kondisi. Sehingga proses verfak perubahan tidak sesuai dengan verfak di awal. Jadi menurut kita sangat ganjil lah 2 peraturan di situasi yang sama namun penerapannya di lapangan berbeda," ujarnya kepada awak media, Selasa (25/8/2020).
Langkah selanjutnya yang akan ditempuh, lanjut Ones sapaanya adalah menunggu kelengkapan proses administrasi yang akan dilakukan Bawaslu Kota Samarinda dan melengkapi saksi-saksi yang dibutuhkan.