Sabtu, 23 November 2024

Parawansa-Markus Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada Ke Bawaslu, Kuasa Hukum: Kami Duga Ada Pelanggaran PKPU

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Selasa, 25 Agustus 2020 12:25

Hilarius Onesinus Mjong (baju batuk) selaku kuasa hukum Parawansa-Markus saat diwawancara awak media, Selasa (25/8/2020)/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Bakal pasangan calon perseorangan jalur independen Parawansa-Markus yang sempat menyatakan mundur dari tahapan Pilkada Kota Samarinda pada, Selasa (25/8/2020) melalui kuasa hukumnya melayangkan surat gugatan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda.

Hilarius Onesinus Mjong selaku kuasa hukum Parawansa-Markus mengatakan, gugatan ini mengacu pada dugaan pelanggaran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.

Pada PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tersebut dalam proses verifikasi faktual yang diatur dalam pasal 30-40 berlaku secara mutatis mutandis.

"Dalam artian bahwa dia dapat berubah disuatu situasi dan kondisi. Sehingga proses verfak perubahan tidak sesuai dengan verfak di awal. Jadi menurut kita sangat ganjil lah 2 peraturan di situasi yang sama namun penerapannya di lapangan berbeda," ujarnya kepada awak media, Selasa (25/8/2020).

Langkah selanjutnya yang akan ditempuh, lanjut Ones sapaanya adalah menunggu kelengkapan proses administrasi yang akan dilakukan Bawaslu Kota Samarinda dan melengkapi saksi-saksi yang dibutuhkan.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews