"242 orang itu dilakukan pembinaan. Sedangkan 4 menjadi tersangka. 4 orang ini ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti membawa senjata tajam (sajam) dan melakukan pemerasan," ungkap Andi.
Lebih lanjut Andi mengatakan, para terduga preman itu berhasil diamankan berkat adanya laporan dari masyarakat maupun melalui call center 110.
"Dari informasi masyarakat maupun, aduan di call center, jadi kami dari informasi itu melakukan patroli untuk ditindaklanjuti kebenarannya," terangnya.
Ditambahkannya, untuk 242 orang tersebut pun kata Andi dikenakan wajib lapor sepekan dua kali, yakni Senin dan Kamis.
"Jadi, mereka ini wajib lapor, ya paling lama selama sebula," tandasnya.
Tak berhenti sampai disini. Polresta Samarinda pun kedepan akan tetap gencar memberangus para pelaku yang dianggap meresahkan masyarakat. Sementara untuk kawasan yang memang menjadi antensi utama aksi premanisme tersebut, yakni di kawasan pelabuhan bongkar muat barang, pasar dan tempat keramaian lainnya. (tim redaksi Diksi)