DIKSI.CO, SAMARINDA - Aksi premanisme memang kerap menjadi sorotan. Bahkan di dalam sebuah pemerintahan yang berdaulat, aksi premanisme pun masih bisa tumbuh subur. Belum lama dini ditegaskan jika negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme yang disampaikan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo belum lama ini.
Sejak menyampaikan pernyataan tersebut, aparat kepolisian kini tengah gencar-gencarnya memberantas para pelaku premanisme dan pungutan liar.
Instruksi dari Kapolri itu, ditindaklanjuti mulai dari tingkat kepolisian daerah, resor hingga sektor di seluruh penjuru negeri. Tidak tertinggal Polresta Samarinda, yang ikut serta berkontribusi dan berkomitmen untuk menciptakan rasa aman kepada masyarakat di Kota Tepian.
Upaya pemberantasan premanisme dan pungutan liar oleh jajaran Polresta Samarinda inipun patut diacungi jempol. Pasalnya, dari hasil razia operasi premanisme dan pungli di sejumlah kawasan yang disinyalir rawan pemalakan dan pungutan liar. Polresta Samarinda membuktikannya dengan berhasil mengamankan 246 orang diduga preman.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kabag Ops Kompol Andi Suryadi ketika dikonfirmasi di Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Karang Asam Ilir Sungai Kunjang Jumat (25/6/2021) sore tadi.
Andi sapaan karibnya, menyampaikan, berdasarkan hasil ungkapan yang dilakukan Polresta Samarinda dan Polsek jajaran. Total ada 246 preman yang diamankan, 4 diantaranya itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"242 orang itu dilakukan pembinaan. Sedangkan 4 menjadi tersangka. 4 orang ini ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti membawa senjata tajam (sajam) dan melakukan pemerasan," ungkap Andi.
Lebih lanjut Andi mengatakan, para terduga preman itu berhasil diamankan berkat adanya laporan dari masyarakat maupun melalui call center 110.
"Dari informasi masyarakat maupun, aduan di call center, jadi kami dari informasi itu melakukan patroli untuk ditindaklanjuti kebenarannya," terangnya.
Ditambahkannya, untuk 242 orang tersebut pun kata Andi dikenakan wajib lapor sepekan dua kali, yakni Senin dan Kamis.
"Jadi, mereka ini wajib lapor, ya paling lama selama sebula," tandasnya.
Tak berhenti sampai disini. Polresta Samarinda pun kedepan akan tetap gencar memberangus para pelaku yang dianggap meresahkan masyarakat. Sementara untuk kawasan yang memang menjadi antensi utama aksi premanisme tersebut, yakni di kawasan pelabuhan bongkar muat barang, pasar dan tempat keramaian lainnya. (tim redaksi Diksi)