“Setiap sekolah itu masuk dalam unit pelayanan pendidikan jadi harus tunduk dengan UU 25/2009, di situ ditentukan juga syarat, prosedur, biaya dan waktu,” terang Kusharyanto.
Penentuan tes IQ beserta tarif, lanjut Kusharyanto, harus memiliki dasar hukum yang jelas.
Termasuk kejelasan pengelolaan dana. Jika tanpa memiliki dasar yang jelas bisa mengarah ke modus belaka. Mengetahui adanya penambahan biaya tes IQ, pihaknya akan menelusuri kegiatan tersebut.
“Kalau tanpa dasar hukum bisa jadi itu jadi modus. Kami akan koordinasikan dengan Disdik dan pihak sekolah, kami akan cari tahu juga dasar hukumnya,” pungkasnya. (tim redaksi Diksi)