DIKSI.CO, SAMARINDA - Kewajiban calon peserta didik baru di Sekolah Menengah Pertama (SMP) 7 membayar sejumlah uang termasuk tes Intelligence Quotient (IQ) berujung tindakan tegas karena dinilai memberatkan orangtua murid di tengah wabah pandemi Covid-19.
Selain teguran keras dari Dinas Pendidikan (Disdik) Samarinda, dalam perihal ini, Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim, Kusharyanto mengatakan pihaknya baru menemukan adanya tes IQ yang dibebankan pihak sekolah dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 ini.
“Kebetulan kami memantau PPBD juga tapi baru tahu temuan ini,” ucapnya melalui sambungan telepon, Kamis (23/7/2020).
Kusharyanto menerangkan pihak sekolah seharusnya mengacu pada Undang-Undang (UU) 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Sehingga permasalahan tarif seharusnya ikut menyesuaikan, lantaran sekolah termasuk alam unit pelayanan pendidikan.
“Setiap sekolah itu masuk dalam unit pelayanan pendidikan jadi harus tunduk dengan UU 25/2009, di situ ditentukan juga syarat, prosedur, biaya dan waktu,” terang Kusharyanto.
Penentuan tes IQ beserta tarif, lanjut Kusharyanto, harus memiliki dasar hukum yang jelas.
Termasuk kejelasan pengelolaan dana. Jika tanpa memiliki dasar yang jelas bisa mengarah ke modus belaka. Mengetahui adanya penambahan biaya tes IQ, pihaknya akan menelusuri kegiatan tersebut.
“Kalau tanpa dasar hukum bisa jadi itu jadi modus. Kami akan koordinasikan dengan Disdik dan pihak sekolah, kami akan cari tahu juga dasar hukumnya,” pungkasnya. (tim redaksi Diksi)