Sabtu, 5 Oktober 2024

Ombudsman Akan Turun Tangan Soal Orangtua Murid di Samarinda Dibebankan Pembayaran Tes IQ

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 23 Juli 2020 3:28

FOTO : Ilustrasi Ombudsman

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kewajiban calon peserta didik baru di Sekolah Menengah Pertama (SMP) 7 membayar sejumlah uang termasuk tes Intelligence Quotient (IQ) berujung tindakan tegas karena dinilai memberatkan orangtua murid di tengah wabah pandemi Covid-19. 

Selain teguran keras dari Dinas Pendidikan (Disdik) Samarinda, dalam perihal ini, Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim, Kusharyanto mengatakan pihaknya baru menemukan adanya tes IQ yang dibebankan pihak sekolah dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 ini. 

“Kebetulan kami memantau PPBD juga tapi baru tahu temuan ini,” ucapnya melalui sambungan telepon, Kamis (23/7/2020).

Kusharyanto menerangkan pihak sekolah seharusnya mengacu pada Undang-Undang (UU) 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Sehingga permasalahan tarif seharusnya ikut menyesuaikan, lantaran sekolah termasuk alam unit pelayanan pendidikan. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews