Sabtu, 23 November 2024

Meski Masih Pandemi Covid-19, Kampanye Rapat Umum Akan Diperbolehkan dengan Syarat Mutlak Terapkan Protokol

Koresponden:
Er Riyadi
Minggu, 30 Agustus 2020 6:28

Abhan, Ketua Bawaslu RI, bersama Ketua Bawaslu Kaltim, saat ditemui di salah satu hotel di Samarinda, Minggu (30/8/2020)/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah memperkenankan pelaksanaan kampanye terbuka atau rapat umum, pada masa kampanye Pilgub, Pilwali dan Pilbup serentak tahun 2020.

Seperti halnya di Kaltim yang melaksanakan 9 pemilihan kepala daerah kabupaten dan kota, meski tengah berada di pandemi Covid-19, kampanye terbuka dalam bentuk rapat umum diperkenankan digelar. 

Namun dengan syarat mutlak harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi jumlah orang yang hadir.

Hal tersebut disampaikan Abhan, Ketua Bawaslu RI, ditemui saat melakukan kunjungan ke Samarinda, Minggu (30/8/2020).

Abhan menyampaikan dalam peraturan KPU sebelumnya tidak memperbolehkan pelaksanaan rapat umum dalam kampanye terbuka Pilkada serentak 2020.

Setelah dilakukan beberapa kajian, pihaknya bersama KPU RI akhirnya memasukan poin pelaksanaan kampanye rapat umum.

"PKPU masih disusun, hari Kamis kemarin kami baru RDP, bahasannya antara lain terkait pelaksaan kampaye rapat umum," kata Abhan.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews