Hal itu akibat ketidaktahuan masyarakat yang berpotensi terjadinya kegaduhan.
“Kita harus menghargai juga masyarakat, ada kekhawatiran, ketidaktahuan mereka. Makanya kami minta Pemda untuk memfasilitasi masyarakat ini, mana hak-hak mereka masuk dalam HGU yang sudah digarap,” urainya.
Dikatakan, pihak manajemen perusahaan juga bingung terkait adanya pasar yang masuk dalam HGU perusahaan.
Ia meyakini, para Kades sudah mengetahui persoalan tersebut meskipun secara administratif baru dilantik.
“Masalahnya bisa difokuskan lagi nanti. Saya minta dengan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Paser, apalagi sudah ada titik terang, tinggal dari pemerintah saja, kalau perlu divalidasi pihak dari BPN Paser juga siap,” pungkasnya. (advertorial)