Hendrawan mengatakan hasil dari mediasi yang dilakukan sudah menemui titik terang.
“Permasalahannya itu tentang boundaries, kemudian tuntutan menolak HGU, lahan basah, hingga tidak ingin ada kemitraan,” ujarnya.
Namun, DPRD Paser tetap berpegang teguh pada aturan yang ada, sebagaimana kemitraan itu diatur dalam peraturan pemerintah hingga Undang-Undang.
Sebagaimana aturan yang berlaku, dalam suatu perusahaan mengikat kemitraan dengan masyarakat.
“Pihak manajemen sudah meyakinkan kita bahwa hak-hak masyarakat tidak akan diganggu, yang belum dikelola saja tidak akan diganggu kalau ada hak-hak dasarnya, mereka tidak akan mengganggu seperti yang disampaikan,” jelasnya.
Dijelaskan Hendrawan, kekhawatiran masyarakat terbayang dengan penggusuran lahan.