DIKSI.CO, PASER - DPRD Paser mediasi PT Pradiksi Gunatama dengan masyarakat Kecamatan Batu Engau.
Mediasi tersebut terkait dugaan penggusuran dan pembangunan tapal batas di lahan pertanian dan perkebunan masyarakat di Kecamatan Batu Engau, yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Pradiksi Gunatama.
Wilayah HGU perusahaan tersebut membuat resah warga di 10 Desa Kecamatan Batu Engau.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) pun dilakukan untuk menyelesaikan persoalan ini, pada Selasa (14/2/2023) lalu.
RDP tersebut melibatkan Dandim 0904 Paser dan Kapolres Paser.
Terkait hal itu, Ketua Komisi I DPRD Paser, Hendrawan Putra meminta Pemkab Paser agar segera memfasilitasi kedua belah pihak, yakni 10 Kades dan manajemen PT Pradiksi Gunatama.