Seperti ditulis di edaran, bagi individu yang terlanjur datang ke Kaltim, namun tidak memiliki surat keterangan negatif hasil tes PCR, yang bersangkutan wajib melakukan karantina, di kabupaten/kota tujuannya di Kaltim. Sementara bagi individu yang datang membawa serta keterangan negatif PCR, juga diwajibkan melakukan uji PCR ulang di perusahaan tempat ia bekerja.
"Yang datang dengan PCR, akan dilakukan uji ulang di perusahaan tempat dia bekerja. Misal di Kutim atau Kubar, sebelum bekerja mereka wajib tes PCR ulang," jelasnya.
Edaran ini berlaku di semua pintu masuk Kaltim, baik darat, jalur laut, maupun jalur udara.
Andi menegaskan aturan ini diberlakukan pasca diterbitkannya surat edaran gubernur ini.
"Pemberlakukan ini perlu ada sosialisasi. Aturan ini diberlakukan sesegera mungkin, setelah edaran terbit," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)