Jumat, 20 September 2024

Masuk Kaltim, Warga KTP Non Kaltim Wajib Miliki Keterangan Negatif Hasil Tes Swab PCR

Koresponden:
Er Riyadi
Selasa, 16 Juni 2020 5:48

Suasana aktivitas penumpang di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Isran Noor, Gubernur Kaltim membuat surat edaran terkait protokol kesehatan dan tes PCR penumpang.

Surat edaran dengan nomor 440/3576/B.PPOD.I, memuat ketentuan bagi warga yang datang ke Kaltim.

Surat edaran Gubernur Kaltim ini sebagai tindak lanjut dari Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Provinsi Kalimantan Timur.

Beberapa ketentuan diatur dalam surat edaran tertanggal 10 Juni 2020, sebagai berikut:

1. Setiap individu yang datang dari luar daerah Provinsi Kalimantan Timur, harus tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi Protokol Kesehatan, baik melalui transportasi umum darat, laut dan udara.

3. Menunjukan Surat Keterangan Uji Tes PCR (Polymerase Chain Reaction) dengan hasil negatif (daerah asal) pada saat keberangkatan.

4. Terhadap individu yang tidak dapat menunjukan PCR dari daerah asal/saat kedatangan, akan dilakukan karantina dengan biaya sendiri di tempat yang telah ditetapkan pemerintah daerah setempat.

Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Isran Noor, Gubernur Kaltim.

Andi Muhammad Ishak, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, menyampaikan ketentuan ini dibuat melihat banyaknya kasus baru konfirmasi positif dari pekerja dari luar daerah yang kembali ke Kaltim.

"Sekitar 20 kasus positif Covid-19, berasal dari orang yang masuk ke Kaltim. Bukan orang Kaltim, mereka masuk untuk bekerja kembali, selepas cuti atau pergantian pegawai," kata Andi, Senin malam (15/6/2020).

"Diambil kesepakatan, bagi warga non KTP Kaltim, wajib tes PCR di daerah asal. Ini dilakukan agar warga terhindar dari penularan virus yang dibawa oleh individu daerah lain," sambungnya.

Seperti ditulis di edaran, bagi individu yang terlanjur datang ke Kaltim, namun tidak memiliki surat keterangan negatif hasil tes PCR, yang bersangkutan wajib melakukan karantina, di kabupaten/kota tujuannya di Kaltim. Sementara bagi individu yang datang membawa serta keterangan negatif PCR, juga diwajibkan melakukan uji PCR ulang di perusahaan tempat ia bekerja.

"Yang datang dengan PCR, akan dilakukan uji ulang di perusahaan tempat dia bekerja. Misal di Kutim atau Kubar, sebelum bekerja mereka wajib tes PCR ulang," jelasnya.

Edaran ini berlaku di semua pintu masuk Kaltim, baik darat, jalur laut, maupun jalur udara. 

Andi menegaskan aturan ini diberlakukan pasca diterbitkannya surat edaran gubernur ini.

"Pemberlakukan ini perlu ada sosialisasi. Aturan ini diberlakukan sesegera mungkin, setelah edaran terbit," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews