3. Menunjukan Surat Keterangan Uji Tes PCR (Polymerase Chain Reaction) dengan hasil negatif (daerah asal) pada saat keberangkatan.
4. Terhadap individu yang tidak dapat menunjukan PCR dari daerah asal/saat kedatangan, akan dilakukan karantina dengan biaya sendiri di tempat yang telah ditetapkan pemerintah daerah setempat.
Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Isran Noor, Gubernur Kaltim.
Andi Muhammad Ishak, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, menyampaikan ketentuan ini dibuat melihat banyaknya kasus baru konfirmasi positif dari pekerja dari luar daerah yang kembali ke Kaltim.
"Sekitar 20 kasus positif Covid-19, berasal dari orang yang masuk ke Kaltim. Bukan orang Kaltim, mereka masuk untuk bekerja kembali, selepas cuti atau pergantian pegawai," kata Andi, Senin malam (15/6/2020).
"Diambil kesepakatan, bagi warga non KTP Kaltim, wajib tes PCR di daerah asal. Ini dilakukan agar warga terhindar dari penularan virus yang dibawa oleh individu daerah lain," sambungnya.