Jumat, 22 November 2024

Limbah di Samarinda Capai 478 Ton, Anggota DPRD Samarinda: Jika Diolah dengan Tepat Bisa Hasilkan PAD 

Koresponden:
diksi redaksi
Jumat, 16 Juli 2021 12:41

Ketua Pansus B3 DPRD Samarinda, Samri Saputra/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kota Samarinda memiliki potensi pendapatan dari limbah berbahaya. 

Hal itu disampaikan Ketua Pansus B3 DPRD Samarinda, Samri Saputra saat diwawancarai awak media. 

Samri sapaannya itu mengatakan, Samarinda termasuk penghasil limbah terbesar di Kaltim yakni, rumah sakit, klinik, bengkel dan industri lainnya. 

"Peluang ini mau kami tangkap. Makanya kita menciptakan payung hukumnya," ujar Samri, Jum'at (16/7/2021). 

Semangat perda yang mau disusun ini sangat baik, dengan berencana mengundang pihak swasta semisal asosiasi pengusaha hotel, bengkel, rumah sakit atau klinik sebagai penghasil limbah B3

Dengan begitu, perda tersebut nantinya memuat sanksi, penindakan dan imbauan termasuk perintah. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews