Sedangkan untuk pengawalan sendiri, tim gugus Samarinda tak bisa berbuat banyak karena terhalang aturan antar wilayah.
"Tadi keluarga saja yang bawa," imbuhnya.
Untuk diketahui, pasien terkonfirmasi tersebut rupanya memiliki penyakit bawaan asma akut.
Dan mendapatkan perawatan di RS H Darjat karena keluhan diare. Kurang lebih sepekan sejak mendapatkan perawatan medis, pasien yang bersangkutan menjalani uji swab Covid-19 dengan nomor sampel C.82.04221 dan dinyatakan positif pada Kamis (9/7/2020) kemarin.
Meski demikian, namun pasien saat itu tak juga dialihkan ke rumah sakit rujukan Covid-19 dan terus menjalani perawaran di RS H Darjad.
Hingga pada pagi tadi, pasien dinyatakan meninggal dengan status terkonfirmasi dan dimakamkan ke kampung halaman di Banjar Baru, Kalsel dengan ambulan pribadi yang dibawa oleh pihak keluarga.
Hal ini pun diketahui telah melanggar protokol Covid-19. Karena menurut protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Kemenkes RI dan diperkuat oleh Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah ( Tajhiz Al-Jana'iz ) Muslim yang Terinfeksi Covid-19, terbagi atas ketentuan umum dan khusus. Jenazah pasien Covid-19 harus sudah dimakamkan paling lambat 4 jam usai dinyatakan meninggal menggunakan protokol pemakaman. (tim redaksi Diksi)