DIKSI.CO, SAMARINDA - Pasien terkonfirmasi virus corona alias Covid-19 di Rumah Sakit (RS) H Darjad, Samarinda, dimakamkan di kampung halaman Kabupaten Banjar Baru, Kalimantan Selatan, Jumat (10/7/2020) pukul 18.30 Wita.
Informasi dihimpun media ini, pasien perempuan berusia 58 tahun ini telah dinyatakan meninggal pagi tadi sekira pukul 09.00 Wita.
Tim Gugus Tugas Penangan Covid-19 Samarinda sendiri telah tiba di rumah sakit swasta itu sejak siang hari untuk melakukan prosedur pemakaman sesuai aturan berlaku.
Namun tarik ulur dengan pihak keluarga terjadi yang menginginkan mendiang jenazah agar dikebumikan di kampung halaman.
Hingga pada senja tadi, pihak keluarga membuat surat pernyataan untuk membawa jenazah untuk pemakaman seperti yang mereka inginkan.
Sebetulnya, pihak tim gugus lapangan tak membiarkan keinginan keluarga itu terjadi begitu saja.
Namun adanya intervensi dari salah satu pejabat di Kota Tepian yang ikut bertanda tangan di surat pernyataan itu, membuat tim gugus tak mampu berbuat banyak.
"Atas permintaan keluarga dan telah membuat pernyataan di bawa ke Banjar Baru," singkat Sekretaris BPBD Samarinda, Hendra AH saat dijumpai awak media, malam tadi di depan RS H Darjad.