DIKSI.CO, SAMARINDA - Pasien terkonfirmasi virus corona alias Covid-19 di Rumah Sakit (RS) H Darjad, Samarinda, dimakamkan di kampung halaman Kabupaten Banjar Baru, Kalimantan Selatan, Jumat (10/7/2020) pukul 18.30 Wita.
Informasi dihimpun media ini, pasien perempuan berusia 58 tahun ini telah dinyatakan meninggal pagi tadi sekira pukul 09.00 Wita.
Tim Gugus Tugas Penangan Covid-19 Samarinda sendiri telah tiba di rumah sakit swasta itu sejak siang hari untuk melakukan prosedur pemakaman sesuai aturan berlaku.
Namun tarik ulur dengan pihak keluarga terjadi yang menginginkan mendiang jenazah agar dikebumikan di kampung halaman.
Hingga pada senja tadi, pihak keluarga membuat surat pernyataan untuk membawa jenazah untuk pemakaman seperti yang mereka inginkan.
Sebetulnya, pihak tim gugus lapangan tak membiarkan keinginan keluarga itu terjadi begitu saja.
Namun adanya intervensi dari salah satu pejabat di Kota Tepian yang ikut bertanda tangan di surat pernyataan itu, membuat tim gugus tak mampu berbuat banyak.
"Atas permintaan keluarga dan telah membuat pernyataan di bawa ke Banjar Baru," singkat Sekretaris BPBD Samarinda, Hendra AH saat dijumpai awak media, malam tadi di depan RS H Darjad.
Sedangkan untuk pengawalan sendiri, tim gugus Samarinda tak bisa berbuat banyak karena terhalang aturan antar wilayah.
"Tadi keluarga saja yang bawa," imbuhnya.
Untuk diketahui, pasien terkonfirmasi tersebut rupanya memiliki penyakit bawaan asma akut.
Dan mendapatkan perawatan di RS H Darjat karena keluhan diare. Kurang lebih sepekan sejak mendapatkan perawatan medis, pasien yang bersangkutan menjalani uji swab Covid-19 dengan nomor sampel C.82.04221 dan dinyatakan positif pada Kamis (9/7/2020) kemarin.
Meski demikian, namun pasien saat itu tak juga dialihkan ke rumah sakit rujukan Covid-19 dan terus menjalani perawaran di RS H Darjad.
Hingga pada pagi tadi, pasien dinyatakan meninggal dengan status terkonfirmasi dan dimakamkan ke kampung halaman di Banjar Baru, Kalsel dengan ambulan pribadi yang dibawa oleh pihak keluarga.
Hal ini pun diketahui telah melanggar protokol Covid-19. Karena menurut protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Kemenkes RI dan diperkuat oleh Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah ( Tajhiz Al-Jana'iz ) Muslim yang Terinfeksi Covid-19, terbagi atas ketentuan umum dan khusus. Jenazah pasien Covid-19 harus sudah dimakamkan paling lambat 4 jam usai dinyatakan meninggal menggunakan protokol pemakaman. (tim redaksi Diksi)