Pada 31 maret pelaku mendatangi korban di Apartemen Grand Valley Blok sekitar pukul 11.Wita untuk meminta uang sejumlah Rp 40 juta kepada korban. Pelaku pun sempat menganiaya korban, bahkan mengancam akan membunuh korban jika tidak diberikan hingga malam.
Uang sebanyak Rp 8,5 juta pun telah diberikan oleh korban kepada pelaku melalui transfer bank.
Korban pun melapor kasus tersebut ke Polsek Balikpapan Utara, dan langsung dilakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diamakan Tim Batman Polsek Balikpapan Utara.
Barang bukti yang berhasil diamakan yaitu 1 buah senjata api softgun, 1 buah buku anggota perbanking, 1 lencana Polri, 1 buku tabungan atas nama tersangka, uang Rp 8,5 Juta, 1 potong pipa untuk menakuti korban, 1 buah gagang sapu yang patah.
"Barang ini dapatnya dari toko online," ungkap Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Kompol Danang Aries Susanto.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 368 KUHP JO 378 KUHP dan 351 ayat 1 HUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (tim redaksi Diksi)