DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Tim Batman Polsek Balikpapan Utara mengamankan seorang pria karena melakukan pemerasan, penipuan dan penganiayaan.
ADN (36) warga Jalan Indrakila RT 27 No 20 Gunung Samarinda menipu dengan berpura-pura menjadi polisi dan melakukan tindak kejahatan kepada korban bernama Budi Noor.
Dari tindakan yang dilakukan ini, pelaku ADN memiliki motif ingin menguasai harta korban.
"Pelaku ini mengaku sebagai polisi pangkat yang digunakan Perwira untuk memeras korban. Kadang-kadang mengaku juga sebagai Kopasus," ujar Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Kompol Danang Aries Susanto.
Kejadian terjadi pada 31 Maret 2021 sekitar pukul 11.00 Wita dan 20.30 Wita di Apartemen Grand Valley Kelurahan Gunung Sari Ulu Balikpapan Tengah.
Berawal dari pertemuan antara ADN dan korban pertama kali pada November 2020, ADN mengenakan kalung penyidik dan menyelipkan satu senjata air soft gun dipinggangnya.
Korban dan pelaku bertemu kembali pada Desember 2020 di rumah pelaku. ADN mengaku berasal dari kesatuan Densus 88 Anti Teror Polri, keduanya bahkan sempat berbisnis jual beli mobil.
Pada 31 maret pelaku mendatangi korban di Apartemen Grand Valley Blok sekitar pukul 11.Wita untuk meminta uang sejumlah Rp 40 juta kepada korban. Pelaku pun sempat menganiaya korban, bahkan mengancam akan membunuh korban jika tidak diberikan hingga malam.
Uang sebanyak Rp 8,5 juta pun telah diberikan oleh korban kepada pelaku melalui transfer bank.
Korban pun melapor kasus tersebut ke Polsek Balikpapan Utara, dan langsung dilakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diamakan Tim Batman Polsek Balikpapan Utara.
Barang bukti yang berhasil diamakan yaitu 1 buah senjata api softgun, 1 buah buku anggota perbanking, 1 lencana Polri, 1 buku tabungan atas nama tersangka, uang Rp 8,5 Juta, 1 potong pipa untuk menakuti korban, 1 buah gagang sapu yang patah.
"Barang ini dapatnya dari toko online," ungkap Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Kompol Danang Aries Susanto.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 368 KUHP JO 378 KUHP dan 351 ayat 1 HUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (tim redaksi Diksi)