"Misalnya nanti norma itu berbunyi dimasukan dalam UU Pemilu, oleh pembuat UU dalam hal ini DPR , melalui Komisi II, Pemerintah" katanya.
KPU siap melaksanakan tugas di sana, terkhusus posisi IKN sebagai daerah otorita, yang mana pemerintahan ditunjuk langsung oleh pusat.
Menurutnya tentu akan berdampak ke Kaltim, maka nanti mungkin di Provinsi Kaltim akan ada penataan dapil kembali terkait level-level pemilihannya.
"Kita masih berkoordinasi, masih menunggu kemudian regulasinya, masih ada waktu. KPU siap melaksanakan karena KPU pelaksana tugas, bahkan KPU siap berkantor di IKN jika saatnya sudah tiba," pungkasnya. (Tim redaksi Diksi)