DIKSI.CO, BALIKPAPAN - KPU RI masih menunggu arahan terkait kepastian daerah pemilihan (dapil) khusus Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Pemilu 2024.
Komisioner KPU RI Persadaan Harahap, mengatakan IKN berbeda dengan daerah otonomi baru (DOB) di Papua yakni Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Tengah.
"Ada pesan yang berbeda, kalau di UU DOB itu memang tegas disebutkan bahwa akan ada pemilu di tiga DOB pada Pemilu 2024 itu bunyi disana," kata Komisioner KPU RI Persadaan Harahap, Selasa (27/7/2022).
"Tetapi Kalau di IKN memang belum ada norma (aturan) itu, pemilu mungkin memang ada tapi belum tau 2024 dilakukan apa tidak," lanjutnya.
Menurutnya ada perbedaan situasi, kondisi dan konsep yang di rancang, maka KPU RI masih menunggu revisi UU Pemilu oleh Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri).
"Misalnya nanti norma itu berbunyi dimasukan dalam UU Pemilu, oleh pembuat UU dalam hal ini DPR , melalui Komisi II, Pemerintah" katanya.
KPU siap melaksanakan tugas di sana, terkhusus posisi IKN sebagai daerah otorita, yang mana pemerintahan ditunjuk langsung oleh pusat.
Menurutnya tentu akan berdampak ke Kaltim, maka nanti mungkin di Provinsi Kaltim akan ada penataan dapil kembali terkait level-level pemilihannya.
"Kita masih berkoordinasi, masih menunggu kemudian regulasinya, masih ada waktu. KPU siap melaksanakan karena KPU pelaksana tugas, bahkan KPU siap berkantor di IKN jika saatnya sudah tiba," pungkasnya. (Tim redaksi Diksi)