Serta penanggung jawab operasional lapangan dan H (43) selaku operator ekskavator pada 31 Juli 2023.
"Penyidik masih melakukan pengembangan kasus itu untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas penambangan batu bara tanpa izin," tegasnya, Jumat, (4/8/2023).
Saat ini kedua tersangka dititipkan di rumah tahanan negara (Rutan) Polres Kukar, Tenggarong.
Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah satu unit ekskavator, satu mobil kabin tunggal, dan enam unit dump truck yang memuat batubara. (*)