DIKSI.CO, SAMARINDA - Pelaku penambang batubara ilegal di sekitar Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara kembali ditangkap.
Penangkapan itu dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan.
Dua orang pelaku yang diduga melakukan penambangan batu bara ilegal tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya diketahui melakukan aktivitas ilegal di kawasan penyangga IKN Nusantara di Loa Haur, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad menjelaskan pihaknya menetapkan status tersangka kepada J (46) selaku pemodal.
Serta penanggung jawab operasional lapangan dan H (43) selaku operator ekskavator pada 31 Juli 2023.
"Penyidik masih melakukan pengembangan kasus itu untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas penambangan batu bara tanpa izin," tegasnya, Jumat, (4/8/2023).
Saat ini kedua tersangka dititipkan di rumah tahanan negara (Rutan) Polres Kukar, Tenggarong.
Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah satu unit ekskavator, satu mobil kabin tunggal, dan enam unit dump truck yang memuat batubara. (*)