DIKSI.CO, SAMARINDA - Pelaku penambang batubara ilegal di sekitar Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara kembali ditangkap.
Penangkapan itu dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan.
Dua orang pelaku yang diduga melakukan penambangan batu bara ilegal tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya diketahui melakukan aktivitas ilegal di kawasan penyangga IKN Nusantara di Loa Haur, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad menjelaskan pihaknya menetapkan status tersangka kepada J (46) selaku pemodal.