Di dalam UU Pilkada No 10 Tahun 2016 pasal 185 A ayat 1 disebutkan "Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)".
Selanjutnya pada ayat (2) disebutkan "Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimumnya".
KIPP Kaltim mengajak masyarakat utk tidak takut melaporkan kecurangan ini. KIPP siap melakukan pengawalan dan pendampingan agar menjadi pembelajaran bagi oknum2 yg berbuat curang.
KIPP Kaltim juga berharap kepada KPU Dan Bawaslu tetap mengedepankan asas asas profesionalitas dan kredibilitasnya sebagai penyelenggara pemilu yang bermartabat, termasuk dalam hal menjaga kualitas proses verifikasi faktual dukungan calon perseorangan. (*)