Jumat, 20 September 2024

KIPP Kaltim Buka Posko Pengaduan Penyalahgunaan KTP Dukungan, Hubungi Hotline di Nomor Ini

Koresponden:
diksi redaksi
Senin, 13 Juli 2020 12:35

Ilustrasi Pilwali/ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 di masa pandemi virus corona telah diputuskan untuk dimulai pada Senin, 15 Juni 2020, sudah sampai pada akhir tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan. 

Tahapan verfikasi faktual itu dengan memakai sistem sensus menemui langsung masing masing pendukung dari rumah ke rumah.

Setidaknya ada 3 potensi kecurangan yang mungkin terjadi pada tahapan ini, yakni pencatutan KTP seseorang untuk kepentingan syarat dukungan calon perseorangan, pemberian dukungan ganda kepada calon perseorangan, hingga dukungan fiktif.

Hasil pantauan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaltim, kecurangan yang paling banyak terjadi adalah pencatutan KTP seseorang untuk kepentingan syarat dukungan calon perseorangan.

Bahkan beberapa anggota penyelenggara pemilu juga dicatut oleh mereka.

Oleh karena itu, dalam rangka memastikan bahwa kompetisi berjalan sehat tanpa kecurangan, baik kecurangan oleh peserta maupun penyelenggara serta untuk  mengakomodir hak konstitusional warga negara pemilih yang merasa dirugikan akibat pencatutan KTP dukungan, maka KIPP Kaltim membuka posko pengaduan penyalahgunaan KTP dukungan calon perseorangan, ke nomor HOTLINE 0811 57 57 14 bagi seluruh warga kabupaten/kota di Kaltim yang melaksanakan Pilkada. 

Di dalam UU Pilkada No 10 Tahun 2016 pasal 185 A ayat 1 disebutkan "Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)". 

Selanjutnya pada ayat (2) disebutkan "Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimumnya".

KIPP Kaltim mengajak masyarakat utk tidak takut melaporkan kecurangan ini. KIPP siap melakukan pengawalan dan pendampingan agar menjadi pembelajaran bagi oknum2 yg berbuat curang. 

KIPP Kaltim juga berharap kepada KPU Dan Bawaslu tetap mengedepankan asas asas profesionalitas dan kredibilitasnya sebagai penyelenggara pemilu yang bermartabat, termasuk dalam hal menjaga kualitas proses verifikasi faktual dukungan calon perseorangan. (*) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews