Dengan begitu, pihaknya masih menunggu perkembangan selanjutnya.
"Kuatirnya kalau kami buat, nanti kalau ngulang lagi bisa keluar biaya banyak," tandasnya.
Sebagai informasi, Perda nomor 9 tahun 2015 tentang RTRW Kabupaten Paser tahun 2015 - 2035 memiliki VIII lampiran yakni, Lampiran I Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten Paser. Lalu Lampiran II Daftar Jalan Kewenangan Kabupaten Paser, Lampiran III Daerah Irigasi (D.I.) Kewenangan Pemerintah Kabupaten dan Lampiran IV Peta Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten Paser.
Selain itu juga ada beberapa lampiran lainnya yaitu, Lampiran V Peta Kawasan Rawan Bencana Alam Kabupaten Paser, Lampiran VI Kawasan Peruntukkan Pariwisata di Kabupaten Paser, Lampiran VII Peta Kawasan Strategis Kabupaten Paser serta Lampiran VIII Matriks Indikasi Program Utama Kabupaten Paser.
Draf tersebut disusun Kusnedi, Kasubbag Prokumda. Andi Azis, Kabag Hukum. Heriansyah Idris, Asisten Tata Pemerintahan. lalu Helmy Lathyf, Sekretaris Daerah dan Bupati Paser, M Ridwan Suwidi. (advertorial)