DIKSI.CO, SAMARINDA - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD menegaskan pentingnya Kabupaten Paser memiliki Peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Sebagaimana diketahui, RTRW merupakan proyeksi pembangunan di suatu negara, provinsi, maupun kabupaten atau kota.
Dengan begitu, dirinya berharap Perda nomor 9 tahun 2015 tentang RTRW Kabupaten Paser 2015 sampai dengan 2035 bisa segera disetujui.
"Perda tentang RTRW sangat penting sekali untuk daerah. Biar alokasi peruntukan itu benar - benar terarah dan tepat, kemudian tidak melanggar," ujar Hamransyah saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (26/10/2021).
Kendati begitu, Hamran sapannya itu menyebut perda nomor 9 tahun 2015 tentang RTRW 2015 - 2035 belum dapat dimajukan.
Dikutip dari laman tataruang.atrbpn.go.id/protaru/RtrwT52/View/1084 © 2020. Pemkab Paser telah memgusulkan regulasinya ke Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional, saat ini sedang berproses validasi KLHS.