Diberitakan sebelumnya, tindak pidana korupsi (Tipikor) kembali menyeruak di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).
Kali ini, kasus tersebut tercium setelah tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menemukan adanya penyelewengan pajak kendaraan di Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau senilai Rp 6 miliar dari medio 2019 hingga 2020.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-02/O.4/Fd.1/04/2022 tanggal 07 April 2022, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur segera melakukan Penyidikan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pendapatan Daerah dari Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB).
Dari penyelidikan tersebut, tim penyidik Kejati Kaltim sedikitnya telah memeriksa 12 saksi dan melakukan penggeledahan dikantor yang bersangkutan pada Jumat tanggal 20 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 Wita, di Kantor UPTD PPRD Bapenda Berau.
Dari penyimpangan tersebut, tim penyidik Kejati Kaltim sedikitnya mendapati temuan pendapatan PKB/BBNKB yang tidak disetorkan ke kas daerah sebesar Rp.6.028.249.500. (tim redaksi)