Senin, 25 November 2024

Kejati Kaltim Eksekusi ASN Berau yang Korupsi Dana Samsat Senilai Rp 6 Miliar

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 22 Juni 2022 6:14

AL yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Samsat Berau senilai Rp 6 miliar. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Setelah sebulan melakukan penyelidikan, tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya mengungkap pelaku kasus korupsi dana Samsat pada Selasa (21/6/2022) kemarin.

Pelaku kasus rasuah senilai Rp 6 miliar itu diketahui merupakan seorang pria berstatus aparatur sipil negeri (ASN) berinisial AL.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah tim menyidik keterangan 17 yang bermuara pada AL yang berperan sebagai Pengelola Layanan Operasional (OPL) Samsat Berau.

"Jadi AL ini bertugas menerima pendaftaran yang di tujukan ke polisi kemudian masuk di sistem milik Bapenda, saat masuk di sistem Bapenda itu AL memainkan perannya," jelas Indra Thimoty kasi penyelidikan Bidang Pidsus Kejati Kaltim, Rabu (22/6/2022).

Dalam menjalankan aksinya, AL mengakali sistem input dan berhasil menggasak anggaran yang harusnya di terima Bapenda Kaltim.

"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti dokumen yang telah kita sita, maka kita mengerucut siapa dalam yang bertanggung jawab dalam hal ini tindak pidana korupsi penerimaan pajak, dan muncullah nama AL," imbuhnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews