Dari hasil penyelidikan diketahui, AL telah melakukan tindak korupsi sejak Januari 2019 hingga September 2021. AL yang sudah bekerja sejak 2009 menemukan celah sistem penerimaan di Bapeda Kaltim.
"Adapun kerugiannya mencapai Rp 6 Miliar, diamana tersangka berperan sebagai PLO dan melakukan tindak pidana sejak bulan Januari 2019 Sampai September 2020," ungkapnya.
Melihat modus yang dilakukan AL, Kejati Kaltim pun meyakini kalau dalam kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah itu terdapat oknum lain yang terlibat.
"Tidak menutup kemungkinan, tapi kita liat nanti perkembangannya kedepan," ujarnya.
Selain itu, Indra menjelaskan, usai dilakukan pemeriksaan terhadap AL pada hari ini, Kejati Kaltim langsung melakukan penahanan, dan menitipkannya ke Rutan Kelas IIA Samarinda.
"Mempedomani KUHP, usai gelar perkara, tersangka kami lakukan penahanan itu karena ada indikasi kecurigaan tersangka bisa melarikan diri atau mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti," tandasnya.