DIKSI.CO, SAMARINDA - Setelah sebulan melakukan penyelidikan, tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya mengungkap pelaku kasus korupsi dana Samsat pada Selasa (21/6/2022) kemarin.
Pelaku kasus rasuah senilai Rp 6 miliar itu diketahui merupakan seorang pria berstatus aparatur sipil negeri (ASN) berinisial AL.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah tim menyidik keterangan 17 yang bermuara pada AL yang berperan sebagai Pengelola Layanan Operasional (OPL) Samsat Berau.
"Jadi AL ini bertugas menerima pendaftaran yang di tujukan ke polisi kemudian masuk di sistem milik Bapenda, saat masuk di sistem Bapenda itu AL memainkan perannya," jelas Indra Thimoty kasi penyelidikan Bidang Pidsus Kejati Kaltim, Rabu (22/6/2022).
Dalam menjalankan aksinya, AL mengakali sistem input dan berhasil menggasak anggaran yang harusnya di terima Bapenda Kaltim.
"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti dokumen yang telah kita sita, maka kita mengerucut siapa dalam yang bertanggung jawab dalam hal ini tindak pidana korupsi penerimaan pajak, dan muncullah nama AL," imbuhnya.
Dari hasil penyelidikan diketahui, AL telah melakukan tindak korupsi sejak Januari 2019 hingga September 2021. AL yang sudah bekerja sejak 2009 menemukan celah sistem penerimaan di Bapeda Kaltim.
"Adapun kerugiannya mencapai Rp 6 Miliar, diamana tersangka berperan sebagai PLO dan melakukan tindak pidana sejak bulan Januari 2019 Sampai September 2020," ungkapnya.
Melihat modus yang dilakukan AL, Kejati Kaltim pun meyakini kalau dalam kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah itu terdapat oknum lain yang terlibat.
"Tidak menutup kemungkinan, tapi kita liat nanti perkembangannya kedepan," ujarnya.
Selain itu, Indra menjelaskan, usai dilakukan pemeriksaan terhadap AL pada hari ini, Kejati Kaltim langsung melakukan penahanan, dan menitipkannya ke Rutan Kelas IIA Samarinda.
"Mempedomani KUHP, usai gelar perkara, tersangka kami lakukan penahanan itu karena ada indikasi kecurigaan tersangka bisa melarikan diri atau mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, tindak pidana korupsi (Tipikor) kembali menyeruak di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).
Kali ini, kasus tersebut tercium setelah tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menemukan adanya penyelewengan pajak kendaraan di Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau senilai Rp 6 miliar dari medio 2019 hingga 2020.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-02/O.4/Fd.1/04/2022 tanggal 07 April 2022, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur segera melakukan Penyidikan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pendapatan Daerah dari Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB).
Dari penyelidikan tersebut, tim penyidik Kejati Kaltim sedikitnya telah memeriksa 12 saksi dan melakukan penggeledahan dikantor yang bersangkutan pada Jumat tanggal 20 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 Wita, di Kantor UPTD PPRD Bapenda Berau.
Dari penyimpangan tersebut, tim penyidik Kejati Kaltim sedikitnya mendapati temuan pendapatan PKB/BBNKB yang tidak disetorkan ke kas daerah sebesar Rp.6.028.249.500. (tim redaksi)