"Tidak lama setelah kami menerima surat kuasa itu, banyak anggota yang positif (Covid-19) jadi prosesnya sempat tertunda. Dan sekarang ini baru pulih, jadi baru bisa dilanjutkan prosesnya," beber Rian.
Dari sembilan daftar nama perusahaan yang telah dikantongi, Riang mengaku tidak menutup kemungkinan nantinya akan bertambah. Sebab pemberian surat kuasa penagihan dikabarkan akan diberikan BPJS Ketenagakerjaan secara berkala.
Ditanya lebih jauh mengenai langkah awal melaksanakan surat kuasa tersebut, Rian menjawab, pihaknya akan lebih dulu mengedepankan langkah persuasif.
"Ya pertama-tama pastinya kami akan panggil dulu. Kami undang, kami lihat dulu dari perusahaan yang menunggak ini ada itikat baiknya engga untuk melunasinya," kata Rian.
"Pemanggilan pun nantinya akan kami lakukan secara berkala jika yang bersangkutan tidak hadir pada panggilan pertama. Kalau sampai berkali-kali juga tidak diindahkan, nanti kami akan mengambil langkah yang lebih tegas. Kami layangkan somasi," sambungnya.
Jika keadaan memburuk, sanksi tentunya akan dijatuhkan. Seperti pencabutan pelayanan publik pada perusahaan yang bersangkutan.
"Ya seperti izin perusahaan dan terkait pengadaan tenaga kerjannya," tegasnya.