Lanjut Rian, dalam menangani tindak lanjut surat kuasa penagihan ini, sejatinya Korps Adhyaksa tak memiliki batas waktu.
"Yang pasti kami menginginkan penanganannya sesegera mungkin. Lebih cepat lebih baik. Makanya kami terus kejar proses penanganan tahap satunya yang saat ini sudah berproses," harapnya.
Sementara itu, Rian juga menegaskan jika dalam prahara saat ini pihaknya tak memiliki kuasa dalam melakukan penyitaan aset-aset berharga perusahaan sebagai jaminan perusahaan melunasi piutang mereka.
"Karena di sini kami hanya menerima kuasa penagihan. Kalau ada penyitaan itu dari sananya (BPJS) yang akan melakukan," ujarnya.
Selain itu, diketahui juga jika dari sembilan daftar perusahaan yang telah diserahkan, satu di antaranya merupakan perusahaan media pemberitaan di Kota Tepian yang turut melakukan penunggakan bayaran iuran BPJS. Namun saat disinggung mengenai angka tunggakan perusahaan, Rian tak bisa merinci terlalu gamblang.
"Iya ada (perusahaan media). Kisarannya itu yang terkecil mulai dari puluhan juta sampai ratusan juta. Tapi yang paling tinggi tidak lebih dari Rp300 juta," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)