Termasuk tiga daerah yang saat ini melaksanakan PPKM darurat, seperti Balikpapan, Bontang, dan Berau.
Untuk kebijakan pelarangan maupun tata cara pelaksanaan salat Iduladha, diserahkan ke kebijakan kepala daerah masing-masing.
"Semua keputusan di kepala daerah masing-masing," tegasnya.
Untuk Pemprov Kaltim hanya menekankan kebijakan PPKM mikro terbatas yang mesti dipatuhi di 10 kabupaten/kota.
Pelaksanaan PPKM mikro terbatas akan dilaksanakan hingga 20 Juli 2021 mendatang.
"Pemprov hanya kebijakan makro saja. Nanti kabupaten dan kota yang PPKM darurat yang membuat kebijakan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)