Jumat, 20 September 2024

Kebijakan Salat Iduladha Diserahkan ke Kab/kota, Gubernur Dijadwalkan Salat di Islamic Center

Koresponden:
Er Riyadi
Kamis, 15 Juli 2021 6:46

Isran Noor, Gubernur Kaltim saat melaksanakan salat Id, beberapa tahun silam/ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Jelang lebaran Iduladha, yang diperkirakan jatuh pada Selasa (20/7/2021) pekan depan, Pemprov Kaltim selaku bagian dari Satgas Covid-19 tidak mengambil kebijakan terkait pelaksaan salat Iduladha.

Isran Noor, Gubernur Kaltim, dijadwalkan akan melaksanakan salat di Masjid Islamic Center. 

Sementara Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kaltim, akan melaksanakan salat di Masjid Nurul Mu'minin.

Muhammad Syafranuddin, Kepala Biro Humas dan Protokol Setprov Kaltim, pihaknya akan mengikuti kebijakan Pemkot Samarinda.

Diketahui, Andi Harun, Wali Kota Samarinda membuat kebijakan memperkenankan pelaksanaan salat Iduladha, namun dengan protokol kesehatan ketat, dan membatasi jumlah jamaah.

"Kami mengikuti kebijakan Pemkot Samarinda, karena kami berada di wilayah Samarinda. Sedangkan untuk daerah lainnya berdasarkan kebijakan kabupaten/kota masing-masing," kata Ivan, sapaan akrabnya Kamis (15/7/2021).

Termasuk tiga daerah yang saat ini melaksanakan PPKM darurat, seperti Balikpapan, Bontang, dan Berau.

Untuk kebijakan pelarangan maupun tata cara pelaksanaan salat Iduladha, diserahkan ke kebijakan kepala daerah masing-masing.

"Semua keputusan di kepala daerah masing-masing," tegasnya. 

Untuk Pemprov Kaltim hanya menekankan kebijakan PPKM mikro terbatas yang mesti dipatuhi di 10 kabupaten/kota.

Pelaksanaan PPKM mikro terbatas akan dilaksanakan hingga 20 Juli 2021 mendatang. 

"Pemprov hanya kebijakan makro saja. Nanti kabupaten dan kota yang PPKM darurat yang membuat kebijakan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews