Kerugian negara kurang lebih sebesar Rp29 miliar, dengan perincian penyertaan modal Rp27 miliar ditambah laba operasional PT AKU yang digunakan kembali dalam kerja sama dengan pihak ketiga kurang lebih sebesar Rp2 miliar.
Penetapan status tersangka terhadap Nuriyanto dilakukan Kejati Kaltim pada 5 Oktober lalu. Hal itu dilakukan setelah penyidik Kejati Kaltim terlebih dahulu menetapkan tersangka Yanuar yang dijemput di Bogor, Jawa Barat pada 2 September lalu. Terkait aliran dana para tersangka, Prihatin mengatakan kedua tersangka belum mau mengungkap.
"Sementara ini belum ada nama baru, maupun dari legislatif ataupun eksekutif," ucapnya
Selain aliran dana, Kejati juga mengaku kesulitan mengembalikan aset yang berasal dari hasil korupsi lantaran sudah berpindah tangan.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, diketahui ada dua aset rumah, hasil kedua tersangka menilap dana penyertaan modal tersebut. Keduanya membeli rumah satu di daerah Sempaja, satunya lagi di vila Tamara Samarinda. Namun ditahun 2015, aset tersebut sudah berpindah kepemilikan karena sudah dijual.
"Hal itu lah yang membuat kami tidak bisa mengembalikan aset-aset itu,” jelasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KHUP dengan ancaman minimal 4 tahun dan denda Rp200 juta. (tim redaksi Diksi)