Sabtu, 23 November 2024

Kasus Rasuah Perusda PT AKU, Kejati Kaltim Kembali Tetapkan Satu Tersangka

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 26 November 2020 9:59

FOTO : Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Prihatin saat menggelar perkembangan kasus PT AKU/Diksi.co

DIKSI.CO SAMARINDA - Berkas perkara dugaan korupsi Perusahaan Daerah (Perusda) PT Agro Kaltim Utama (PT AKU) telah memasuki babak akhir. Pada kasus ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan dua tersangka kasus rasuah, yakni Yanuar sebagai direktur utama dan Nuriyanto sebagai komisaris perusahaan.

Kedua petinggi Perusda PT AKU ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal yang dikucurkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Keduanya diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp29 miliar. Caranya dengan membuat sejumlah perusahaan gadungan.

Diketahui, bahwa Kejati Kaltim telah melimpahkan berkas perkara milik tersangka Yanuar, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas perkara milik Yanuar telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda. Dan berkas perkara Yanuar akan segera disidangkan pada Senin 30 November mendatang. 

Setelah berkas perkara Yanuar, kini Kejati Kaltim kembali melimpahkan perkara milik Nuriyanto yang telah diselesaikan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Kaltim. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, Kejati Kaltim selanjutnya menyerahkan berkas Tahap II itu kepada JPU Kejari Samarinda pada Kamis (26/11/2020) siang tadi. 

"Untuk hari ini, tersangka kedua berinisial N (Nuriyanto) sudah dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga kami, selaku penyidik, hari ini akan menyerahkan ke JPU Kejari Samarinda," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Deden Riki Hayatul Firman, diwakili Asisten Tindak Pidana Khusus Prihatin saat gelaran jumpa pers. 

Disebutnya Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Kaltim sudah selesai melengkapi barang bukti untuk menjerat tersangka Nuriyanto pada Rabu malam (25/11/2020) lalu. Sedangkan Nuriyanto ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 Oktober silam. Selama ini Nuriyanto ditahan dan dititipankan oleh Kejati Kaltim di Sel Tahanan Mapolsek Samarinda Kota.

Dengan diserahkannya berkas perkara Nuriyanto, maka dalam 20 hari ke depan penahanan tersangka di bawah kewenangan Kejari Samarinda. Sehingga sebelum waktu 20 hari, berkas perkara tersangka Nuriyanto harus segera dilimpahkan ke PN Tipikor Samarinda. 

"Setelah dilimpahkan ke PN Tipikor Samarinda, selanjutnya Majelis Hakim akan menetapkan hari sidangnya," sambungnya.

Para tersangka merupakan petinggi PT AKU. Yanuar sebagai direktur, sedangkan Nuriyanto sebagai komisaris perusahaan. Kasus yang menjerat keduanya terkait penyertaan modal Pemprov Kaltim sebesar Rp27 miliar pada medio 2003 hingga 2010.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews