"Engga ada. Itu bohong, bikin-bikin dia aja. Itu ngga ada. Selama nikah belum punya anak. Ini murni sakit hati," tandas Jabarudin.
Kembali ke Kanit Reskrim, Iptu Rifan Widyadhira Arya Putra, kalau rekonstruksi 21 adegan itu dilakukan untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara yang akan diajukan ke pengadilan dalam waktu dekat ini.
Akibat perbuatannya tersebut, Rifan menegaskan, kalau Jabarudin nantinya dipastikan mendekam dengan kurun waktu lama di dalam penjara.
"Ancaman kepada tersangka kami kenakan pasal 338 KUHP juncto pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)