DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus pembunuhan yang dilakukan pria bernama Jabarudin (34) terhadap perempuan bernama Suharni Salihi (49) pada 15 November silam melakukan rekonstruksi, Jumat (4/12/2020) siang tadi di halaman Mapolsek Samarinda Kota.
Sebanyak 21 adegan dilakoni Jabarudin yang mengaku sebagai suami sirih Suharni Salihi pada kegiatan kelengkapan berkas perkara ini.
"Jadi, rekon ini dilakukan untuk mengetahui pasti bagaimana tersangka melakukan perbuatannya dari awal, sampai dia melarikan diri hingga diamankan," ucap Kapolsek Samarinda Kota, AKP Aldy Harjasatya melalui Kanit Reskrim, Iptu Rifan Widyadhira Arya Putra siang tadi.
Dari 21 adegan yang dilakoni Jabarudin, diketahui kalau motif dari pembunuhan ini ialah sakit hati pelaku akibat ucapan kasar dari korban.
"Motif yang dilakukan tersangka karena sakit hati. Sehingga tersangka membunuh dengan cara mencekik dan kabur," imbuhnya.
Dari awal kejadian, tepatnya ketika senja di hari itu. Kedua pasangan ini terlihat warga sekitar habis pulang bepergian. Sesampainya di kediamnnya, yakni di sebuah indekos kawasan Pelita IV, Perumahan Sambutan Asri, Kecamatan Sambutan, keduanya sempat terlibat cekcok terlebih dulu.
Usai bercekcok, Jabarudin terlihat pergi meninggalkan Suharni Salihi. Ia menuju kediaman kerabatnya. Sebelum tengah malam, Jabarudin kembali ke indekos mereka. Singkat cerita Jabarudin kembali sakit hati dan terjadilah aksi pencekikan yang membuat nyawa Suharni Salihi melayang.
"Sakit hati, saya diperlakukan engga enak sama dia. Saya diperlakukan seperti pembantu," timpal Jabarudin yang dijumpai awak media ketika rekonstruksi berlangsung.
Ditanya lebih jauh mengenai status keduanya, Jabarudin mengaku kalau ia telah mempersunting Suharni Salihi secara siri sejak 2019 lalu.
Keduanya memadu kasih saat berada di Sulawesi Tengah. Kemudian keduanya hijrah ke Kota Tepian. Dan selama berada di Samarinda, Jabarudin mengatkan kalau ia bersama Suharni Salihi bekerja sebagai penjual sembako.
"Kita sama-sama jualan sembako," tegasnya.
Disinggung mengenai kabar kalau Jabarudin menjadi daftar buruan Polres Palu akibat membawa kabur uang belasan juta, ia membantah kabar tersebut.
"Engga ada. Itu bohong, bikin-bikin dia aja. Itu ngga ada. Selama nikah belum punya anak. Ini murni sakit hati," tandas Jabarudin.
Kembali ke Kanit Reskrim, Iptu Rifan Widyadhira Arya Putra, kalau rekonstruksi 21 adegan itu dilakukan untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara yang akan diajukan ke pengadilan dalam waktu dekat ini.
Akibat perbuatannya tersebut, Rifan menegaskan, kalau Jabarudin nantinya dipastikan mendekam dengan kurun waktu lama di dalam penjara.
"Ancaman kepada tersangka kami kenakan pasal 338 KUHP juncto pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)