"BPK masih menemukan permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian pemprov kaltim, melalui rekomendasi BPK. Yakni agar dilakukan perbaikan terhadap penyaluran dan pertangungjawaban atas bantuan sosial, perbaikan tata kelola BUMD, kerjasama penataan barang milik daerah dengan pihak ketiga," paparnya.
BPK RI meminta Pemprov Kaltim segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.
"Pemprov harus memberikan perhatian serta segera menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK," tegasnya.
Sementara itu, Isran Noor, Gubernur Kaltim, menjelaskan perbaikan sesuai rekomendasi BPK segera dilakukan oleh pihaknya.
"Itu perbaikan-perbaikan yang harus dilaksanakan dalam pengelolaannya. Aset ini memang masalahnya berlanjut terus," ungkapnya.
Baik aset maupun pengelolaan BUMD mesti bertujuan guna kepentingan peningkatan ekonomi.
Pihaknya segera membuat program pemanfaatan aset sebagai sarana peningkatan pendapatan daerah.
"Ada saran memang harus dikelola untuk kepentingan peningkatan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)