DIKSI.CO, SAMARINDA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemprov Kaltim, tahun anggaran 2020.
Opini WTP itu diberikan BPK setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan kepada LKPJ Gubernur Kaltim. WTP ini jadi opini ke delapan secara berturut-turut diterima Pemprov Kaltim.
Harry Azhar Aziz, Anggota VI BPK RI, mengungkap selain memeriksa laporan keuangan, BPK juha melakukan pemeriksaan kinerja yang bertujuan mengevaluasi dan memberikan penekanan pada aspek kinerja
"Tidak hanya memberikan penilaian dengan hanya berupa opini saja, tapi juga dapat memberikan informasi terkait kinerja dan prosedur yang menjadi perhatian publik," kata Harry, Senin (31/5/2021).
Lantaran dinilai tidak ditemukan pelanggaran dalam mengelola keuangan, BPK secara resmi memberikan opini WTP, kepada Pemprov Kaltim.
"Hasil pemeriksaan BPK yang telah dilakukan secara standar pemeriksaan keuangan negara, maka BPK menyimpulkan opini dalam laporan keuangan Pemprov Kaltim tahun anggaran 2020, yaitu wajar tanpa pengecualian (WTP)," jelasnya.
Meski telah mendapat opini WTP, BPK juga memberikan sederet catatan evaluasi dan rekomendasi kepada Pemprov Kaltim.
Beberapa rekomendasi yang diberikan di antaranya pengelolaan aset, kinerja BUMD, dan pengelolaan anggaran bantuan sosial.
"BPK masih menemukan permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian pemprov kaltim, melalui rekomendasi BPK. Yakni agar dilakukan perbaikan terhadap penyaluran dan pertangungjawaban atas bantuan sosial, perbaikan tata kelola BUMD, kerjasama penataan barang milik daerah dengan pihak ketiga," paparnya.
BPK RI meminta Pemprov Kaltim segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.
"Pemprov harus memberikan perhatian serta segera menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK," tegasnya.
Sementara itu, Isran Noor, Gubernur Kaltim, menjelaskan perbaikan sesuai rekomendasi BPK segera dilakukan oleh pihaknya.
"Itu perbaikan-perbaikan yang harus dilaksanakan dalam pengelolaannya. Aset ini memang masalahnya berlanjut terus," ungkapnya.
Baik aset maupun pengelolaan BUMD mesti bertujuan guna kepentingan peningkatan ekonomi.
Pihaknya segera membuat program pemanfaatan aset sebagai sarana peningkatan pendapatan daerah.
"Ada saran memang harus dikelola untuk kepentingan peningkatan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)