Jumat, 20 September 2024

Kabag Hukum Pemkot Jelaskan SE Kemendikbutristek Hanya Bersifat Internal dan Tak Memiliki Implikasi Hukum

Koresponden:
Er Riyadi
Selasa, 11 Oktober 2022 4:44

Eko Suprayetno Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Samarinda menjelaskan kalau surat edaran hanya bersifat internal dan tak memiliki kekuatan hukum apalagi harus bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi di dalam hirarki perundang-undangan. (IST)

Poin pertama, yakni mengenai tunjangan profesi guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru ASN di daerah.

Di poin pertama itu, dijelaskan bahwa tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan itu diberikan sebesar satu bulan gaji pokok.

Kemudian, ada pula dijelaskan tambahan penghasilan, yakni sejumlah uang yang diberikan ke guru ASN di daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Untuk tambahan penghasilan ke guru ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik itu, ditetapkan nominalnya sebesar Rp 250.000 / bulan.

Poin kedua, adalah mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di daerah.

Di poin kedua ini, dijelaskan bahwa TPP sesuai dengan PP Nomor 12/2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN daerah dengan memperhatikan kemampuan daerah atas persetujuan DPRD.

Diatur pula bahwa TPP ASN Daerah itu, melewati beberapa pertimbangan, yakni perihal beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, serta pertimbangan objektif lainnya.

Surat Edaran itu disertakan scan barcode atas nama Plt. Direktur Jenderal, Prof. Dr. Nunik Suryani,M.Pd.

Kemudian ditembuskan pula ke Mendikbudristek, Sekjen Kemendikbudristek, dan Inspektur Jenderal Kemendikbudristek. (tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews