Jumat, 20 September 2024

Kabag Hukum Pemkot Jelaskan SE Kemendikbutristek Hanya Bersifat Internal dan Tak Memiliki Implikasi Hukum

Koresponden:
Er Riyadi
Selasa, 11 Oktober 2022 4:44

Eko Suprayetno Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Samarinda menjelaskan kalau surat edaran hanya bersifat internal dan tak memiliki kekuatan hukum apalagi harus bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi di dalam hirarki perundang-undangan. (IST)

Kepada awak media, Andi Harun cermati mengenai masih adanya beda perspektif antara surat edaran dengan aturan di atasnya, yakni Permendagri.

"Diukur berdasarkan Permendagri 84 Tahun 2022 Tentang Penyusunan APBD Tahun 2023. Di sana dikatakan antara TPP dan Tamsil dikategorikan sama sebagai tambahan penghasilan. Kalau perspektifnya surat itu berbeda," ujarnya.

"Sekarang lebih kuat mana, Permendagri daripada surat edaran? Surat edaran itu bersifat internal, kalau Permendagri mengikat pemerintah daerah. Saya harap teman-teman (wartawan) mengedukasi, apalagi itu ditandatangani oleh Plh," ucapnya.

Kemudian ia juga menjelaskan perihal dengan adanya faktor lain yang juga harus dipahami masyarakat mengenai pemberian TPP, pun demikian dengan tamsil (tambahan penghasilan).

Yakni mengenai kemampuan fiskal anggaran, yang harus dipenuhi jika TPP diberikan penuh.

Pemkot Samarinda, melalui arahan Walikota telah mengitung anggaran kasar yang diperlukan, nilainya Rp 24 Miliar/ bulan, dikali 1 tahun, kurang lebih Rp 288 Miliar per tahun.

"PAD kita cuma Rp 600 miliar. Beban yang ada sekarang Rp 555 miliar, tambah Rp 288 miliar, kira-kira cukup tidak?," ujarnya.

"Itu yang saya maksud kapasitas fiskal, kapasitas kemampuan keuangan APBD kita. Kalau Perwali direvisi, berarti kan kami wajib memberikan. Kalau kemampuan tidak bisa, maka itu berbalik bumerang buat kami (pemda). Apa yang mau kita kasih kalau uangnya tidak cukup?," ujarnya.

Sebagai informasi, pada 6 Oktober 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengeluarkan surat edaran berkaitan dengan tunjangan profesi guru serta tambahan penghasilan bagi guru ASN.

Surat edaran bernomor 6909/B/GT.01.01/2022 itu ditujukan untuk Gubernur/Walikota/Bupati di seluruh Indonesia.

Ada 2 poin dijabarkan.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews